SMA NEGERI 1 CIKALONGWETAN
Jl. Raya Cikalongwetan No.153 Bandung Barat 40556. Jawa Barat, Indonesia
Assalamualaikum….,wr.wb.
Salam sejahtera untuk kita semua, selamat datang di SMAN 1 Cikalongwetan sebuah lembaga pendidikan yang mengedepankan visi untuk menciptakan generasi muda yang berpotensi, berkarakter, dan berprestasi. Terletak di jantung Kec. Cikalongwetan, kami bangga menjadi bagian integral dari komunitas pendidikan yang berdedikasi untuk memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada siswa-siswa kami. Sebagai rumah bagi ribuan siswa dan staf pengajar yang bersemangat, SMAN 1 Cikalongwetan menyediakan lingkungan yang mendukung dan memotivasi bagi pertumbuhan akademik, sosial, dan emosional. Dengan fasilitas modern dan kurikulum yang inovatif, kami bertekad untuk memberikan pengalaman belajar yang memikat dan relevan bagi setiap siswa.
MENUJU PENDAFTARAN SPMB 2025
SPMB
Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi Murid, dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
* Tahap 1 dilaksanakan tanggal 10-16 Juni 2025
* Tahap 2 dilaksanakan tanggal 24 Juni-1 Juli 2025
* Informasi resmi SPMB 2025 SMA, SMK, SLB hanya dapat diakses di website resmi Disdik Jabar di https://disdik.jabarprov.go.id
Calon murid baru SMA dan SMK, terdiri dari :
a. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya.
b. Lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
c. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 SMK.
* Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).
* Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB.
* Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
* Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid.
* Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid.
* Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
a. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM,domisili terdekat (SMK) dan domisili (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun.
b. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatan pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9.
2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah.
3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia atau melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai.
4. Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
5. Ketentuan nomor 1) sampai 5) hanya bagi calon murid lulusan tahun 2025, tidak untuk tahun sebelumnya dan yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School).
Untuk petunjuk teknis dapat diunduh di “klik disini”
Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy KK sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
berdasarkan Kepsesjen Kemendikbudristek nomor 47/M/2023 BAB III poin B ayat 2G, pembuktian untuk perubahan orang tua/wali pada KK akibat percerraian harus dibuktikan dengan surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang
Domisili Calon Murid Baru dapat didasarkan alamat rumah pada Surat Keterangan Domisili jika Calon Murid tersebut adalah korban bencana alam/sosial (korban banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru hara) yang mengakibatkan calon murid pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman, atau calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga.
Bagi pemilik KK yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website SPMB.
1. Menggunakan mekanisme daring.
2. Mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan pada aplikasi penerimaan murid baru.
3. Pemerintah Daerah (Disdik provinsi, Cabang Dinas) dan/atau satuan pendidikan menyediakan layanan pendampingan bagi calon murid yang tidak mampu mengakses pendaftaran secara daring.
4. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, penerimaan murid baru dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring di satuan pendidikan tujuan dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Fotokopi dokumen diserahkan kepada panitia penerimaan Murid baru tingkat Sekolah tempat calon Murid mendaftar dengan menunjukkan dokumen asli.
Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.
Pendaftaran Dilakukan dengan Ketentuan:
Pendaftaran dilakukan pada waktu pendaftaran sebagai berikut:
1) Daring dari pukul 08.00 WIB s.d. 20.00 WIB.
2) Luring/melalui sekolah tujuan dari pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB.
– Dilaksanakan oleh masing-masing orang tua/wali calon calon murid secara daring dan dikoordinasikan oleh Dinas.
– Daring (online) melalui laman website resmi SPMB Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan alamat http://disdik.jabarprov.go.id atau melalui Sapa Warga Android/iOS (iPhone) https://linkin.bio/sapawarga_jabar
– Jika calon murid terkendala melaksanakan pendaftaran secara daring, dapat melaksanakan pendaftaran di Sekolah tujuan.
– Data Pendaftaran pada website SPMB memuat tentang: jumlah kuota dan jumlah pendaftar, nomor pendaftaran, nama calon murid, asal satuan pendidikan, alamat dan jarak domisili (pada jalur dengan jarak sebagai dasar seleksi), hasil perhitungan nilai rapor, prestasi yang dimiliki (jalur prestasi kejuaraan) dan peringkat hasil seleksi sementara yang dimutakhirkan secara berkala, sekurang-kurangnya dua hari sebelum hari pendaftaran berakhir.
1) berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah/sekolah tujuan untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk login ke aplikasi SPMB;
2) Log in dengan akun yang telah diberikan ke website SPMB http://disdik.jabarprov.go.id;
3) Pengisian data diri calon murid dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan SPMB tahun 2025 ;
4) Pengisian data akademik calon peserta didik pendaftar meliputi : nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama lima semester;
5) Melakukan scan (pemindaian) rapor semester satu sampai lima dan mengunggah ke website SPMB.
Pendaftaran calon murid baru dari sekolah di Luar Negeri dengan kurikulum Nasional:
1) diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi;
2) koordinasi dengan panitia SPMB Cabang Pendidikan wilayah sesuai kabupaten/kota tempat domisili calon murid, untuk untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk login ke aplikasi SPMB;
3) melakukan pendaftaran mandiri dengan akun yang telah dimiliki. Log in dengan akun yang telah diberikan, ke website SPMB http://disdik.jabarprov.go.id;
4) Pengisian data diri calon murid dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan SPMB tahun 2025 ;
5) Pengisian data akademik calon murid pendaftar meliputi : nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama lima semester;
6) Melakukan scan (pemindaian) rapor semester satu sampai lima dan mengunggah ke website SPMB.
Pendaftaran calon murid baru dari sekolah di Luar Negeri dengan kurikulum Internasional:
1) diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi;
2) berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk login ke aplikasi SPMB.
3) berkoordinasi dengan sekolah tujuan untuk mendapat matrikulasi mata pelajaran yang belum ditempuh dari kurikulum nasional, selanjutnya diuji sehingga memiliki nilai mata pelajaran sesuai struktur kurikulum nasional, diseleksi untuk SPMB dan ditetapkan oleh satuan pendidikan, serta dilaporkan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.
4) Log in dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal ke website SPMB http://disdik.jabarprov.go.id
5) Pengisian data diri calon murid dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan SPMB tahun 2025 ;
6) Pengisian data akademik calon murid pendaftar meliputi : nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama lima semester;
7) Melakukan scan (pemindaian) rapor semester satu sampai lima dan mengunggah ke website SPMB.
Akun log in aplikasi SPMB sama dengan akun yang digunakan untuk log in saat survei Pemetaan Minat Murid. Untuk yang belum mendapatkan akun, silakan hubungi operator SMP/MTs (sekolah asal).
Merupakan jalur SPMB pada SMA, dengan seleksi melalui pemeringkatan jarak terdekat domisili Calon Murid ke satuan pendidikan dan memperhatikan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan penyebaran satuan pendidikan serta proyeksi lulusan SMP/MTs.
a. Seleksi SPMB pada jalur Domisili mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Murid dengan satuan pendidikan
b. Calon Murid yang diterima melalui jalur Domisili adalah Calon Murid yang berdomisili pada satu zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan pendidikan
Domisili Calon Murid dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan pendidikan (ditetapkan sebagai daerah irisan sebagaimana ditetapkan pada Standar Operasional Prosedur SPMB “klik disini untuk melihat irisan”)
Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima, sedangkan prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan.
Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
1) Pemerintah Pusat;
2) Pemerintah Daerah;
3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
4) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan/atau
5) lembaga lainnya.
Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan titimangsa paling lama satu tahun, dengan ketentuan:
1) Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
2) Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota
3) Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar bagi anak tenaga pendidik/kependidikan
a. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah meliputi:
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia Pinter yang terdaftar pada Dapodik.
Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) dapat diverifikasi melalui website Puslapdik: pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIS (Nomor Induk Siswa) dan NIK (Nomor Induk Keluarga).
2) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Beras Sejahtera (KBS)/Kartu Sembako Murah (KSM)/ atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.
b. Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim/yatim piatu, yang menetap di Panti Asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok Panti Asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial.
c. Bagi warga masyarakat keluarga ekonomi tidak mampu yang tidak terdaftar pada Dapodik maupun DTKS, dapat melampirkan surat hasil musyawarah kelurahan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar dalam ajuan DTKS yang ditandatangani kelurahan dan kecamatan.
a. Calon peserta didik KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah
b. Calon peserta didik KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli (psikolog/tenaga medis)
a. Prestasi kejuaraan berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, Asia, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota
b. Prestasi dari perlombaan atau kejuaraan merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Info Grafis Lainnya
NSPN : | 20251782 |
Jl. Raya Cikalongwetan No.153 Bandung Barat 40556, Jawa Barat, Indonesia | |
TELEPON | 022-6971029 |
[email protected] |